Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik Perkuat Pembuktian Kerugian Negara

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T14:32:17Z
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik Perkuat Pembuktian Kerugian Negara. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menguatkan kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik, dalam mendukung penegakan hukum berbasis bukti. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Seminar Lokakarya (Semiloka) Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di The Hermitage Hotel, Jakarta, Senin (22/6).

“Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum adalah tantangan sesungguhnya,” tegas Agus.

Mengusung tema “Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan,” kegiatan ini menjadi wadah diskusi, bertukar gagasan, sekaligus menguatkan kompetensi profesional analis hukum dan akuntan/auditor forensik, yang berperan strategis pada peradilan di Indonesia.

Agus memaparkan, lanskap pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan berubah secara signifikan sehingga perlu pendekatan lebih komprehensif. Sebagai aparat penegak hukum (APH), KPK memahami bahwa proses pembuktian kerugian keuangan negara harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

“Akuntan forensik para prinsipnya bukan sekadar menghitung kerugian keuangan. Angka-angka tersebut harus mampu bercerita secara logis di ruang sidang,” lanjut Agus.

Menutup paparannya, Agus menekankan pentingnya menguatkan standar metodologi, etika profesi, dan literatur yang dapat menjadi rujukan bersama penegak hukum, advokat, auditor, maupun akuntan forensik seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AAAFI, Jan Samuel Maringka, menyampaikan bahwa isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan praktik hukum saat ini, khususnya terkait metodologi perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kita mendorong agar integrasi hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas dalam proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” ujar Samuel.

Menurutnya, pendekatan berbasis uji kausalitas perlu terus didorong agar proses pembuktian dalam peradilan berjalan lebih objektif dan menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan. Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Semiloka AAAFI, Henoch Thomas, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

“Audi alteram partem—dengarkan juga pihak lain. Prinsip tersebut merupakan salah satu dasar keadilan yang perlu terus dipegang,” ucapnya.

Adapun kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan dari para narasumber yang berasal dari berbagai aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan serta kalangan akademisi. Seminar tersebut ditutup dengan diskusi panel bersama praktisi/pengamat di bidang hukum dan akuntansi forensik guna memperkaya perspektif pengembangan forensic legal analysis.

Di tengah semakin kompleksnya kejahatan korupsi dan ekonomi, penguatan forensic legal analysis menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. KPK meyakini, kolaborasi lintas profesi yang dibangun melalui forum ini akan menjadi fondasi penting bagi lahirnya proses peradilan yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap rupiah keuangan negara memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.***
×
Berita Terbaru Update