KPK Dorong Perempuan Jadi Penjaga Integritas, Tangkal Risiko Korupsi Transisi Energi. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi mitigasi risiko korupsi yang tinggi dalam agenda transisi energi nasional. Di balik target pencapaian nol emisi (zero emission), besarnya alokasi anggaran, serta dinamisnya regulasi di sektor ini, terdapat kerawanan korupsi sistemik yang dimanfaatkan segelintir pihak, sehingga KPK mendorong penguatan tata kelola inklusif dengan menempatkan perempuan sebagai aktor kunci penjaga integritas di akar rumput.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, dalam acara “Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif,” di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta, Kamis (25/6), mengungkapkan KPK telah menetapkan sejumlah risiko korupsi dominan dalam proyek transisi energi.
“Tapi, namanya juga program pemerintah yang membutuhkan dana sangat besar. Di situasi politik dan ekonomi yang dinamis seperti ini, pasti ada risiko korupsi cukup besar juga,” tutur Kunto.
Adapun sektor energi terbarukan dipandang memiliki kerawanan tersendiri dari hulu hingga hilir. Sebagai latar belakang, kajian Systematic Literature Review (SLR) terhadap puluhan dokumen ilmiah lintas negara yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi lima risiko korupsi dominan dalam program transisi energi global.
Risiko tersebut meliputi rendahnya transparansi kebijakan, konflik kepentingan, manipulasi tender dan kontrak, lemahnya kapasitas kelembagaan, hingga penyelewengan dana publik atau subsidi. Jika risiko ini dibiarkan, dampaknya dapat memicu fenomena penyanderaan negara (state capture), pembengkakan harga energi, serta hilangnya ruang partisipasi perempuan dalam transformasi ekonomi hijau.
Kunto menilai, kebijakan yang diambil sering kali terkesan tertutup tanpa mendengarkan kebutuhan riil di lapangan. Regulasi yang transparan, kata Kunto, setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama partisipasi, yaitu to be heard (didengar), to be considered (dipertimbangkan), dan to be explained (dijelaskan).
“Di sinilah peran aktif masyarakat, terutama kelompok perempuan, menjadi krusial,” imbuhnya.
Guna mengantisipasi ancaman tersebut, KPK mendorong penerapan sistem pencegahan berlapis dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memperkuat regulasi berbasis antikorupsi, membuka keterbukaan pemilik manfaat (beneficial ownership), serta mengoptimalkan ruang pengawasan publik di setiap proyek energi lokal.
Pada kesempatan yang sama, Founder dan Executive Director Solar Chapter, Mustika Wijaya, memaparkan dampak signifikan jika terjadi penyelewengan terhadap sumber daya alam (SDA), khususnya di wilayah-wilayah pedalaman yang masih minim akses, salah satunya terkait kebutuhan air bersih.
“Kalau bicara air, tidak sekadar soal aksesnya. Tapi, ini multiplier effect-nya tinggi sekali. Ternyata 121 persen pendapatan itu meningkat setelah ada air. Rp1 yang diinvestasikan tahun ini, akan menjadi Rp3 di dua tahun kemudian secara social retake,” kata Mustika.
Lebih jauh, Mustika mengatakan dampak ekonomi dari adanya air bersih, sangat tinggi. Meskipun demikian, masih terdapat masalah signifikan di lapangan, seperti dari 700 desa yang dianalisis, sebesar 63 persen pompa air tenaga matahari yang sudah dibangun terbengkalai.
“Karena fokusnya hanya di infrastruktur. Jadi, KPI-nya fokus pada jumlah pompa yang dibangun, bukan yang masih jalan atau dimanfaatkan setelah 2 hingga 3 tahun,” jelasnya.
Mustika menilai, pendampingan pasca-implementasi belum berjalan sebab belum ada lembaga yang berperan di sana, ditambah biaya operasionalnya yang cukup tinggi. Menurutnya, ketidaksiapan kelembagaan lokal membuat infrastruktur hijau rentan terbengkalai, padahal pelibatan komunitas lokal, khususnya perempuan, dapat menjamin keberlanjutan fungsi serta transparansi pengelolaan aset energi.
Sebagai informasi, “Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif,” bertema “Energi Terbarukan Berkeadilan Gender: Energi ke Ekonomi Restoratif,” ini dirancang sebagai ruang dialog antara pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga pendanaan, serta komunitas perempuan untuk membahas dan memperkuat ekosistem pendukung ekonomi restoratif pada agensi perempuan, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan inklusif.
Oleh karena itu, KPK menilai integrasi sistem tata kelola bersih perlu dimulai dari lingkup sosial terkecil, yaitu keluarga, di mana perempuan berperan sebagai pilar dalam membentuk perilaku berintegritas dan mengawal akuntabilitas. Pendekatan Ekonomi Restoratif menempatkan perempuan bukan lagi sekadar sebagai objek terdampak, melainkan sebagai motor penggerak transformasi aktif.
Dengan memberikan atensi lebih dan ruang keputusan bagi perempuan, pengawasan terhadap akuntabilitas proyek energi terbarukan di tingkat lokal dapat diperketat. Keterlibatan bermakna ini memastikan transisi energi tidak sekadar berjalan ramah lingkungan, tetapi juga bersih dari distorsi korupsi, inklusif, serta berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi nasional.***
