Kemenag Matangkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ. (Sumber: Kemenag)
Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Agama mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Materi tersebut disusun secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i menegaskan, meski materi disusun oleh masing-masing direktorat pendidikan agama, hasil akhirnya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, draf tersebut perlu diplenokan terlebih dahulu agar memiliki kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian.
"Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujar Wamenag dalam rapat koordinasi pimpinan Kementerian Agama, Senin (27/7/2026).
Ketua Tim Penyusun, Prof. Inung, menjelaskan setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun draf materi sesuai ajaran agamanya karena akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di masing-masing satuan pendidikan. Meski demikian, seluruh materi akan berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.
"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Prof. Inung.
Menurutnya, materi tersebut akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang untuk tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan (bullying).
Ia menambahkan, draf materi ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus. Setelah itu, draf akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu melaporkan perkembangan penyusunan materi sesuai karakteristik pendidikan agama masing-masing. Seluruhnya menyatakan kesiapan menyelesaikan penyusunan materi sesuai target yang telah ditetapkan.
Wamenag mengatakan penyusunan materi tersebut bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kementerian Agama. Menurutnya, perhatian terhadap isu tersebut juga perlu diperkuat di lingkungan perguruan tinggi.
"Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," katanya.
Selain melalui lembaga pendidikan, Wamenag juga mendorong agar upaya edukasi diperluas melalui ruang-ruang pembinaan keagamaan. Menurutnya, penyuluh agama, rumah ibadah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. Pedoman tersebut diharapkan dapat diintegrasikan dengan draf materi yang tengah disusun tim, termasuk dengan melibatkan tim penerangan agama Islam.
"Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Substansinya tentu ada, tetapi lebih banyak bagaimana kita menangani kalau ada persoalan-persoalan semacam itu. Nah penyuluh agama tentu harus tahu itu. Saya kira ini menjadi concern kita bersama," ujar Abu Rokhmad.***
