Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Mulai Kajian Regulasi Praktik Lobi, Perkuat Tata Kelola Kebijakan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T16:02:29Z
KPK Mulai Kajian Regulasi Praktik Lobi, Perkuat Tata Kelola Kebijakan Publik. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan tidak sekadar melalui penindakan, namun lewat pembenahan sistem. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memulai kajian studi praktik lobi politik dan regulasi melalui Kick-off Meeting yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Kajian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UU No. 19 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 9 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan praktik lobi pada dasarnya merupakan hal yang lazim dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terutama di berbagai negara maju.

“Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi,” ucap Amin ketika membuka forum.

Lebih lanjut, Aminudin menjelaskan bahwa kajian tersebut juga menjadi bagian dari mandat yang diberikan kepada KPK dalam mendukung aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Oleh karena itu, KPK membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan strategis agar rekomendasi benar-benar komprehensif, implementatif, dan sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap hasil kajian ini tidak berhenti sebagai laporan akademis semata, melainkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, atau bahkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik,” pungkasnya.

Selanjutnya, urgensi penyusunan kajian tersebut kemudian dipaparkan oleh Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha. Ia menjelaskan bahwa hasil OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026 menunjukkan Indonesia baru memenuhi 40 persen dari kriteria regulasi lobi dan hanya 11 persen dari kriteria praktik lobi, serta seluruhnya masih berada di bawah rata-rata negara OECD.

“Kajian ini memiliki urgensi tinggi, baik sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi OECD maupun sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki pengaturan praktik lobi,” tegas Aida.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyambut baik inisiatif KPK dalam forum tersebut. Menurutnya, penguatan tata kelola praktik lobi merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk memenuhi standar tata kelola yang diterapkan oleh OECD.

“Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu mendorongnya menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut,” ujar Moegiarso.

Sebagai bagian dari proses permulaan penyusunan dan pengayaan kajian, forum ini sekaligus menjadi ruang diskusi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk saling berbagi pengalaman, praktik baik, serta masukan terhadap model pengaturan praktik lobi tersebut.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, KPU, Komdigi, KIP, BPKP, Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Pendukung Kabinet.

Menandai dimulainya kajian studi tersebut, KPK berharap kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi implementatif sebagai dasar penguatan regulasi praktik lobi di Indonesia, sehingga setiap proses penyusunan kebijakan publik berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas risiko korupsi.***
×
Berita Terbaru Update