LPS Percepat Pembayaran, Rp3,65 Miliar Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Telah Dibayarkan. (Sumber: LPS)
Bekasi, The Indonesian Time - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Agustus 2026. Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha tersebut, LPS telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar, dengan total nilai simpanan sebesar Rp3.655.535.634.
Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, menyampaikan bahwa LPS terus mengupayakan agar proses pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resmi pada Rabu, (26/8/2026)
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, yaitu paling lambat pada 23 Desember 2026.
Nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor BPR Citra Bersada Abadi maupun melalui website LPS. Untuk melihat status penjaminan secara daring, nasabah dapat mengakses www.lps.go.id, kemudian memilih menu “Aplikasi LPS” pada bagian bawah halaman, dilanjutkan dengan memilih Simpanan → Status Simpanan → BPR Citra Bersada Abadi. Selanjutnya, nasabah dapat memasukkan nomor rekening pada kolom pencarian untuk mengetahui status penjaminan simpanannya.
Adapun bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melaksanakan pembayaran simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi adalah Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender, beralamat di Jl. Teratai Putih Raya Blok 19, Kav. No. 6AB, Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam proses pembayaran melalui bank pembayar, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport) nasabah;
2. asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
3. asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan; dan
4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.
LPS mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan LPS maupun bank pembayar. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Citra Bersada Abadi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui 021-154 atau WhatsApp 08111 154 154.***
