Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat dan Mahasiswa Menguji UU Minerba Menyoal Batasan Nilai Investasi Asing

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T15:50:44Z
Harun Suryadi Ompusunggu yang berprofesi sebagai advokat dan Kriston Haluya Situmorang yang merupakan mahasiswa selaku para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, emnyampaikan. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, The Indonesian Time - Harun Suryadi Ompusunggu yang berprofesi sebagai advokat dan Kriston Haluya Situmorang yang merupakan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan kedua norma tersebut secara empiris melonggarkan batas penguasaan negara dan melahirkan ketimpangan struktural bahwa korporasi asing diizinkan mendominasi komoditas strategis.

“Pemberian hak pengelolaan kepada pihak asing melalui mekanisme kontrak jangka panjang sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba harus dipandang sebagai penyimpangan sementara dari prinsip konstitusi, bukan praktik permanen,” ujar Kriston dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 344/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (23/9/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Kriston menjelaskan norma a quo memberikan ruang kontraktual yang tidak seimbang, menempatkan negara pada posisi yang lemah dibandingkan korporasi besar, khususnya asing, serta membuka peluang bagi terjadinya kontrak yang timpang di mana keuntungan yang diperoleh negara dan rakyat jauh lebih kecil dibandingkan pihak asing. Dominasi modal asing hingga sekitar 75 persen pada kapasitas pemurnian nikel nasional akibat kelonggaran Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba, tidak hanya menciptakan ketimpangan fiskal, melainkan telah mengancam pertahanan ekonomi nasional (economic security).

Pasal 6 ayat (3) berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.” Pasal 112 ayat (1) berbunyi “Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional”.

Para Pemohon mengatakan penyerahan hak pengelolaan mineral strategis kepada pihak asing melalui mekanisme pasar bebas wajib dipandang sebagai penyimpangan terhadap hukum dasar konstitusi, bukan sebagai praktik hukum yang permanen.

Menurut mereka, membiarkan berlakunya ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1UU Minerba tanpa adanya batasan pembatasan modal yang ketat setingkat undang-undang nyata bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah Pusat wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah penghasil dalam menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan, dengan ketentuan batas maksimal kepemilikan modal asing paling tinggi adalah sebesar 10% (sepuluh persen)".

Mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham hingga mencapai sekurang-kurangnya sebesar 90% (sembilan puluh persen) paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak berproduksi komersial, yang pelaksanaannya wajib diprioritaskan secara berturut-turut kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah sebelum ditawarkan kepada Badan Usaha swasta nasional”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Guntur dalam sesi penasehatannya mempertanyakan alasan, kajian, atau argumentasi yang rasional dapat dipertanggungjawabkan atas keinginan Para Pemohon atas adanya batas maksimal kepemilikan modal asing sebesar 10 persen serta kewajiban asing melakukan divestasi saham hingga mencapai sekurang-kurangnya 90 persen paling lambat 10 tahun sejak berproduksi komersial.

“Karena ini lebih arahnya ke pembentuk undang-undang, kecuali Anda punya data-data yang bisa menunjukkan adanya ketidakadilan kalau itu tidak dilakukan sampai harus 90 persen, di situlah problematikanya yang Saudara harus kemukakan di posita Saudara, bisa dipahami ya maksud saya,” tutur Guntur.

Suhartoyo mengatakan Para Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.***
×
Berita Terbaru Update