Para Pemohon Prinsipal mengikuti sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Ruang Sidang MK. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, The Indonesian Time - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (31/8/2026).
Permohonan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh lima mahasiswa dan seorang peneliti, yakni Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit (Pemohon I), Muhammad Farzha Putra (Pemohon II), Kaleb Otniel Aritonang (Pemohon III), Angela Anggia Ramoti Hutasoit (Pemohon IV), Muhamad Yakub (Pemohon V), dan Exal Sinaga (Pemohon VI).
Para Pemohon mengujikan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang menyatakan, “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”. Menurut para Pemohon, Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sidang panel pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam persidangan, Muhammad Farzha Putra yang merupakan peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa norma a quo memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, tanpa menginformasikan rumusan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dilakukannya tindakan tersebut.
Selain itu, tidak terdapat pula mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dari pemutusan akses tersebut.
Akibatnya, para Pemohon sebagai warga negara yang aktif menggunakan ruang digital dapat saja dikenai tindakan pemutusan akses tersebut secara sepihak tanpa mengetahui dasar hukumnya maupun memperoleh sarana hukum seperti surat pemberitahuan pemutusan akses yang bisa digunakan para Pemohon untuk melakukan upaya hukum lanjutan (banding).
“Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi membatasi hak para Pemohon untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), sekaligus mengurangi jaminan perlindungan dan rasa aman dalam menggunakan hak-hak konstitusional tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Farzha memaparkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 40 ayat (2b), "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri."
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyebutkan para Pemohon yang merupakan generasi muda pengguna aktif media sosial agar menunjukkan bukti dari kerugian konstitusionalnya.
“Terlepas dari mahasiswa, penelitian, prinsip kaitannya dengan norma yang memutus jaringan dan kaitannya ya dengan pengguna media sosial yang aktif, misal di IG, TikTok, kalau diputus maka Anda terganggu aktivitasnya, jadi itu kaitannya dengan legal standing juga, tetapi ini belum terlalu kuat,” jelas Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan para Pemohon atas nomor undang-undang yang diujikan, sebab yang dicantumkan hanya tambahan lembaran negara. Sehingga perlu dicermati dan disesuaikan dengan nomor serta tahun undang-undang yang dimaksudkan.
“Ini pernah diujikan MK, tetapi para Pemohon salah dalam mengutip nomor permohonan yang dituju, sehingga perlu disesuaikan dan dipastikan,” terang Daniel.
Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.***
