Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-06T16:49:41Z
Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun. (Sumber: Div Humas Polri)

Jakarta, The Indonesian Time - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.

Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).

Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
×
Berita Terbaru Update