Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tahan 4 Tersangka Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-04T07:16:23Z
KPK Tahan 4 Tersangka Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu HAS, JPP, dan WK selaku pihak swasta, serta SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung. KPK juga telah menetapkan 17 Tersangka lainnya, yang terdiri dari 13 pemberi dan 4 penerima, sehingga sejauh ini sudah ada 21 Tersangka dalam perkara ini.

KPK selanjutnya, melakukan penahanan terhadap Tersangka HAS, JPP, WK, dan SUK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Adapun, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkaranya, pada rentang 2019-2022, terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 bersama sejumlah koordinator lapangan (Korlap) dengan modus pencairan dana hibah untuk program Pokmas di beberapa daerah di Jawa Timur.

Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK selaku Korlap menyusun proposal, RAB, hingga LPJ dana hibah secara mandiri. Mereka juga memberikan ‘ijon’ kepada KUS untuk memuluskan program dengan skema pembagian fee: KUS (15-20%), Korlap (5-10%), pengurus Pokmas (2,5%), dan admin (2,5%). Akibatnya, hanya 55-70% dana hibah yang benar-benar digunakan untuk masyarakat. Dalam periode tersebut, KUS menerima komitmen fee mencapai Rp32,2 miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasca penindakan, KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.***
×
Berita Terbaru Update