Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Langgar Standar, 567 SPPG Wilayah I Dihentikan, 450 Baru Pulih Operasional

Jumat, 20 Maret 2026 | Maret 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T15:42:34Z
Langgar Standar, 567 SPPG Wilayah I Dihentikan, 450 Baru Pulih Operasional. (Sumber: BGN)

Jakarta, The Indonesian Time - Dalam upaya menjaga integritas dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan melalui penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di Wilayah I (Sumatera). Langkah ini menegaskan komitmen BGN terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis gizi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi per Maret 2026, tercatat sebanyak 567 SPPG di Wilayah I sempat dihentikan operasionalnya sebagai bagian dari langkah korektif berbasis evaluasi menyeluruh. Dari jumlah tersebut, 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah melalui proses pembenahan dan dinyatakan memenuhi standar, sementara 117 SPPG lainnya masih dalam kondisi berhenti operasional dan menjalani proses evaluasi lanjutan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan bahwa penghentian operasional merupakan instrumen penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur.

“Penghentian operasional dilakukan secara terukur dan berbasis indikator evaluasi yang ketat, guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” ujar Harjito di Jakarta, Rabu (18/3).

Sejalan dengan itu, BGN menegaskan bahwa rincian teknis terkait temuan di lapangan, termasuk variasi kendala pada masing-masing SPPG, belum sepenuhnya dibuka ke publik. Proses pendalaman dan verifikasi masih berlangsung guna memastikan akurasi data serta menjaga objektivitas dalam penyampaian informasi.

Dalam kerangka perbaikan, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” kata Harjito.

BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran berulang sekaligus mempercepat proses pemulihan operasional SPPG.

Harjito menegaskan bahwa penguatan pengawasan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kredibilitas program MBG.

“Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tegasnya.***
×
Berita Terbaru Update