Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kader Muhammadiyah Perbaiki Uji Metode Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T13:43:50Z
Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, The Indonesian Time - Sidang untuk Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (22/06/2026).

Agenda sidang yakni pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan tiga kader Muhammadiyah Sukabumi yakni, Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Aulia Khasanofa yang mewakili para Pemohon membacakan perbaikan permohonan dalam persidangan. Dia mengatakan berlakunya ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional para Pemohon karena mengesampingkan metode hisab yang diyakini Pemohon untuk menentukan awal bulan tahun Hijriyah.

“Kemudian dalam Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang a quo, itsbat rukyat hilal telah dijadikan dasar oleh Menteri agama dalam menetapkan awal bulan pada tahun Hijriyah, 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal secara nasional, sementara para Pemohon yang menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah, 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal tidak diakui dalam norma tersebut sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pilihan keyakinan keagamaan yang diyakini para Pemohon,” ujar Aulia.

Pemohon mengatakan metode hisab bukan hanya instrumen perhitungan astronomis atau matematis, tapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari penafsiran pemahaman dan keyakinan karena memiliki dasar teologis dan ilmiah.

“Sementara metode lain yang juga hidup dan berkembang di tengah masyarakat Islam termasuk metode hisab yang dianut dan digunakan oleh para Pemohon tidak memperoleh pengakuan hukum yang setara dalam proses tersebut. Akibatnya negara tidak lagi berada dalam posisi netral dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan memberikan preferensi terhadap satu metode penetapan awal bulan Hijriyah,” kata Aulia.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 diajukan Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Para Pemohon yang merupakan kader Muhammadiyah ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Intinya, Para Pemohon mempersoalkan penetapan (itsbat) awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah.

Selengkapnya Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.” Sementara Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”

Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekadar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambahkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh.

“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” kata Juanda, salah satu kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Selasa (09/06/2026) lalu.

Kemudian Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menempatkan mekanisme itsbat atas kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional 1 Ramadan dan 1 Syawal oleh Menteri Agama. Dengan konstruksi demikian, Penjelasan Pasal 52A tidak hanya menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi juga memberi akibat hukum berupa pengutamaan satu metode tertentu dalam penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.

Pengutamaan rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional berakibat pada terabaikannya metode hisab yang diyakini oleh Para Pemohon. Akibatnya, keyakinan dan praktik keagamaan Para Pemohon tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara, meskipun metode tersebut merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup dalam masyarakat Islam.

Oleh karena itu, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama patut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar yang menempatkan rukyat hilal sebagai satu-satunya metode penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.***
×
Berita Terbaru Update