Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendaftaran SPMB 2026 Segera Dimulai, Dindik Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Akuntabel

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T13:42:28Z
Pendaftaran SPMB 2026 Segera Dimulai, Dindik Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Akuntabel. (Sumber: Pemkot Pekalongan)

Pekalongan, The Indonesian Time - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP akan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan telah disiapkan secara matang guna memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan orang tua dalam proses pendaftaran.

Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri menjelaskan, tahapan awal SPMB diawali dengan pembuatan dan aktivasi akun serta unggah berkas yang berlangsung pada 22–25 Juni 2026. Pada periode yang sama, Dindik juga melakukan verifikasi dokumen, khususnya untuk jalur prestasi, sehingga seluruh berkas telah tervalidasi sebelum proses pendaftaran utama dimulai.

“Melalui tahapan pra-pendaftaran ini, dokumen yang diunggah calon peserta didik dapat langsung diverifikasi. Dengan demikian, saat pendaftaran berlangsung, proses seleksi dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tertib,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Selanjutnya, pendaftaran, pemilihan satuan pendidikan, dan penjurnalan dilaksanakan pada 26–29 Juni 2026 melalui laman spmb.dindik.pekalongankota.go.id. Setelah masa tenang pada 30 Juni, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 1 Juli 2026, dilanjutkan daftar ulang pada 2–4 Juli 2026.

Mabruri menambahkan, seluruh sekolah negeri wajib mengikuti SPMB secara online melalui sistem yang dikembangkan Dindik. Sementara itu, sekolah swasta dapat memilih bergabung dalam sistem atau menyelenggarakan penerimaan secara mandiri.

Adapun kuota penerimaan jenjang SD terdiri atas jalur domisili minimal 80 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara jenjang SMP meliputi jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 5 persen, serta prestasi maksimal 35 persen. 

"Dengan mekanisme tersebut, kami berharap seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,"tukasnya.***
×
Berita Terbaru Update