Kemenhut Perkuat Tata Kelola Kerja Sama di Hutan Konservasi dengan SIGMA KSDAE Versi Terbaru. (Sumber: Kemenhut)
Jakarta, The Indonesian Time - Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah terus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business). Atas arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan juga terus mempercepat transformasi layanan kehutanan melalui digitalisasi di berbagai unit kerja sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Pengelolaan hutan konservasi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan kawasan yang optimal. Direktur Perencanaan Konservasi, Ammy Nurwati, menyampaikan saat ini terdapat 525 perjanjian kerja sama aktif penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) yang tersebar di 87 unit pelaksana teknis dan daerah di seluruh Indonesia, dengan melibatkan BUMN, BUMD, kementerian/lembaga, pelaku usaha, LSM, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, dan yayasan.
Sebagai bagian dari transformasi digital tersebut, Direktorat Perencanaan Konservasi meluncurkan Sistem Informasi Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Konservasi (SIGMA KSDAE) versi terbaru pada Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Tahun 2026 pada 15 Juli 2026.
SIGMA KSDAE merupakan pengembangan dari sistem informasi perjanjian kerja sama yang sebelumnya digunakan sebagai instrumen monitoring internal. Penyempurnaan sistem dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan platform yang lebih adaptif, terintegrasi, dan terdokumentasi.
"Melalui pembaruan ini, SIGMA KSDAE mengintegrasikan seluruh siklus penyelenggaraan kerja sama dalam satu sistem, mulai dari permohonan kerja sama baru, perubahan, dan perpanjangan, proses kajian lapangan, persetujuan hingga tingkat Menteri, penerbitan perjanjian kerja sama, penyusunan dokumen perencanaan (RPP, RKL, dan RKT), pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi, hingga pengakhiran perjanjian," ujar Ammy.
Selain mendukung pengelolaan data dan proses bisnis secara real time, SIGMA KSDAE juga memberikan akses kepada mitra kerja sama untuk memantau perkembangan pelaksanaan perjanjian secara lebih transparan. Ammy mengungkapkan sistem ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong pelaksanaan perjanjian kerja sama yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ammy juga meyakini bahwa pembaruan SIGMA KSDAE akan memperkuat tata kelola kerja sama kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pemangku kepentingan. Pengembangan SIGMA KSDAE juga merupakan pengejawantahan transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal KSDAE untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang lebih efektif, adaptif, kolaboratif, dan akuntabel, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko.***
